Hukum Dalam Agama Islam


Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah sumber hukum tertinggi, secara jelas tertulis disana tentang berbagai hukum meskipun secara tidak terperinci alias terbagi - bagi dalam berbagai surat - surat dalam alquran. terdapat 5 macam / kriteria hukum dalam agama islam yaitu , halal, haram, wajib, sunnah, makruh dan mubah. pada dasarnya Islam sangat memperhatikan kebaikan dan keselamatan pemeluknya dengan tidak serta merta menjatuhkan dan atau memvonis seseorang yang telah melakukan kejahatan. 


Sifat universalnya yang meliputi segala bidang, dan sangat luas menjadikan makna yang terkandung didalam alquran sangat sulit dicerna oleh setiap orang Bahkan Allah Subhanahu wata'ala menegaskan hal tersebut dalam Al Quran. hanya sebagian kecil orang saja yang dapat memahami isi dan kandungan ayat - ayat suci al quran. yakni mereka yang suci / disucikan, merekalah yang memperoleh rahmat. Al Ayat. 


Sungguh menyedihkan sekali dewasa ini dimana hukum islam sudah tidak lagi dipakai , al quran sudah tinggal tulisan dan namanya, ulama' sudah tidak perduli lagi , umatpun berserakan kesana kemari , putus asa dan pasrah akan kondisi sehingga mereka yang sebenarnya ingin berjuang dan prihatin hanya bisa membaca istighfar untuk memohon ampunan. 


Islam terasa asing dan aneh mereka yang ingin kembali memakai hukum islam malah dilecehkan, dianggap lebay , terorist , dan diasingkan. umat bingung harus kemana sedangkan mereka para petingginya tidak lagi menghiraukan kondisi negara dan umat. 


Andai Rosulullah dan para sahabat masih ada mungkin mereka akan mati dipenggal semua melihat kondisi umat saat ini, tidak hanya pejabat tapi ulama' yang adapun mungkin ikut dipenggal. 


wallahu a'lam

0 komentar:

Design by The Blogger Templates

Design by The Blogger Templates