Fathul Qorib Tentang Hawalah

Hawalah (Peralihan)

Kata hawalah baik berharakat Fathah maupun kasroh, menurut bahasa memiliki arti "Mengalihkan". Sedangkan menurut syarak Hawalah ialah memindahkan Hak dari tanggungan orang yang mengalihkan kepada orang yang dilimpahi tanggungan.
adapun syarat syarat hawalah ada empat macam :
1. Kerelaan si Muhil
Muhil adalah orang yang mempunyai tanggungan Hutang.Tidak disyaratkan atas orang yang dibebani pemindahan hutang (Muhal Alaih) karena memang tidak ada syarat kerelaan Muhal Alaih menurut pendapat yang lebih shahih. tidak boleh akad Hawalah atas orang yang tidak mempunyai hutang. 

2. Adanya Qabul oleh si Muhtal (orang yang berhak atas piutangnya yang dipindahkan kepada Muhil)

3. Hak yang dipindahkan itu tetap berada dalam tanggungan. Adapun memberi qayyid dengan kata "Tetap"  sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Imam Rafi'i, tetapi Imam Nawawi di dalam kitab Raudlah menambahkan bahwa yang ditetapkan sebagai hutang adalah yang ada dalam pemindahan itu saja, atau hutang yang baru akan menjadi tanggungan. 

4. Adanya persesuaian tanggungan hutang Si Muhil dan Muhal Alaih dalam hal jenis, perkiraannya, macamnya, kontan atau kredit, dan masih utuh atau tidak. 

dengan terjadinya Hawalah maka tanggungan hutang Muhil kepada muhtal menjadi bebas, juga muhal alaih menjadi bebas dari tanggungan hutang kepada muhil. dan berpindahlah hak muhtal kepada tanggungan muhal alaih, sehingga apabila muhtal mengalami kesulitan dan tidak dapat mengambil piutangnya dari muhal alaih disebabkan kebangkrutan atau karena mengingkari hutangnya, maka muhtal tidak boleh menarik kembali kepada muhil. 

Contoh : 
Si Amir mempunyai hutang kepada Si Madun, sedangkan Si Madun Mempunyai hutang Kepada Si Khosim. 
maka Si Madun bisa mengalihkan Hutang yang dimilikinya kepada si Khosim kepada Si Amir. dan Hubungan Hutang Piutang menjadi antara Si Amir Berhutang Kepada Si Khosim


0 komentar:

Design by The Blogger Templates

Design by The Blogger Templates