Hukum Ghasab (fathul qarib)
Kata Ghasab menurut bahasa mempunyai makna mengambil sesuatu secara aniaya dan terang terangan, sedangkan menurut syara' Ghasab ialah menguasai hak orang lain dengan jalan aniaya. ghasab tidak terbatas pada perkara yang berupa harta benda, tetapi juga hal - hal yang berupa kemanfaatan, seperti : menyuruh berdiri orang yang sedang duduk di masjid, duduk diatas alas (karpet, permadani) orang lain sekalipun tidak digeser ketempat lain , mengusir orang dari rumahnya sendiri sekalipun tidak dimasukinya dan lain lain.
Bagi orang yang mengghasab harta seseorang, maka wajib mengembalikan kepada pemiliknya, meskipun ghasib(orang yang melakukan ghasab) itu terkena tanggungan (mengganti) dengan berlipat ganda harganya. juga wajib bagi nya untuk menambah kekurangannya. jika memang terdapat kekurangan pada harta yang di ghasab. seperti contoh orang yang mengghasab pakaian kemudian dia memakainya, atau harta itu berkurang tidak karena dipakai.maka wajib memberikan biaya yang sama. sedangkan jika maghsub (barang yang di ghasab) itu berkurang sebab harganya menjadi turun, menurut pendapat yang shahih, ghasib tidak wajib menanggung nya.
Di dalam sebagaian keterangan dijelaskan bahwa siapa saja yang mengghasab harta seseorang, maka dia harus dipaksa untuk mengembalikannya. apabila barang yang di ghasab itu rusak, maka ghasib wajib menanggungnya dengan jumlah yang sama dengan barang yang di ghasab tersebut. adapun yang lebih sah bahwa barang itu adalah barang - barang yang dapat di ukur dengan takaran atau timbangan (dapat di ukur dengan nilai)
Harga maghsub dapat berbeda beda dengan bentuk harga yang lebih tinggi dari hari pada saat barang tersebut di ghasab sampai pada hari kerusakan barang yang di ghasab. ghasib (orang yang meng-ghasab) dapat menjadi bebas setelah mengembalikan barang maghsub (barang yang di ghasab) kepada pemiliknya dan cukup meletakkan di sebelah pemiliknya. apabila di lupa siapa pemiliknya, maka cukup dengan menyerahkannya kepada Qodli. (hakim)
0 komentar:
Post a Comment