Suluh
Kata Suluh menurut bahasa ialah "memutuskan pertentangan", sedangkan menurut pengertian syara' SULUH ialah suatu bentuk akad diantara dua pihak yang berperkara yang dapat menyelesaikan adanya pertentangan (perselisihan).
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Perdamaian (Shulh) itu diperbolehkan di antara kaum muslim, kecuali perdamaian yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.” (HR Abu Daud, dan At Tirmidzi menshahihkannya).
Hukum-hukumnya :
- Shulh terhadap suatu yang dituduhkan dengan tidak boleh mengambil kompensasi darinya adalah seperti jual beli sesuatu yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan memanfaatkannya. Contohnya, A mengaku punya rumah pada B, kemudian B berdamai dengan A dengan memberinya pakaian dan mensyaratkan tidak memberikannya kepada orang lain. Shulh ini batal.
- Jika salah seorang dari pihak yanhg berdamai mengetahui kebohongan dirinya, maka shulh batal dan yang ia ambil haram.
- Jika seorang mengakui haknya, tapi menolah membayarnya kecuali jika ia diberi sesuatu dari hak tersebut, maka shulh batal. Contohnya, seseorang memaksa diberikan potongan untuk pembayaran hutang.
- Shulh karena pengakuan. Misalnya A mengaku berpiutang kepada B, dan B mengakuinya. Kemudian A memberi sesuatu sebagai penghargaan atas pengakuan B, dalam bentuk potongan atau hadiah lainnya.
- Shulh karena penolakan (Imam Syafi’i berpendapat tidak sah). Misalnya A mengaku berpiutang kepada B, dan B tidak mengakuinya. Kemudian B berdamai dengan memberikan sesuatu kepada A untuk membatalkan pengakuannya.
- Shulh karena diam. Misalnya A mengaku berpiutang kepada B, dan B diam. Kemudian B berdamai dengan memberikan sesuatu kepada A untuk membatalkan pengakuannya.
akad suluh (perdamaian) itu hukumnya sah dengan disertai adanya pernyataan (iqrar), yakni pernyataan orang yang didakwa dengan barang yang didakwakan dalam beberapa harta. sedangkan harta itu sendiri telah jelas keterangannya.
Demikian pula suatu perdamaian hukumnya sah terhadap sesuatu yang dapat melahirkan (mendatangkan) harta yang banyak. seperti orang yang terkena qishah atas diri seseorang, kemudian terjadi perdamaian antara keduanya dengan diganti harta (uang) melalui perkataan "perdamaian", maka suluh ini hukumnya sah.
suluh dibagi menjadi dua macam :
1. Suluh Ibrak
2. Suluh Mu'awadlah
Suluh Ibrak , yaitu suatu bentuk perdamaian dimana seseorang yang mendakwa, telah bersedia mengurangi sebagian dari haknya, dalam arti memberikan sebagian dari hutangnya. Misalnya :ketika orang tersebut melakukan perdamaian dengan uang Rp. 10.000 yang berada di dalam tanggungan seseorang maka hanya diminta Rp. 5.000 seakan akan dia berkata kepada orang (yang mempunyai hutang) berilah aku Rp. 5.000 saja dan membebaskan aku kepada mu Rp. 5.000.
Ketarangan : Maksud suluh ibrak ialah suatu bentuk perdamaian seseorang dengan orang lain yang mempunyai tanggungan (hutang) misalnya : Si Pulani mempunyai hutang kepada Ali sebanyak Rp . 10.000 kamudian terjadi suatu perdamaian , bahwa pihak Ali meminta pembayaran Hutangnya Itu Cukup Rp. 5.000 Saja, sedangkan yang Rp. 5.000 dibebaskan (di Ibrakkan).
Suluh Mu'awadlah Ialah berpindahnya seseorang dari haknya kepada hak yang lain, seperti pendakwaan seseorang terhadap sebuah rumah atau sebagian atas orang yang didakwa, dan terdakwa telah iqrar terhadap hal tersebut yang kemudian pendakwa berdamai dengan terdakwa tentang masalah rumah tersebut. diganti dengan benda yang lain. maka suluh ini hukumnya sah.
di dalam Suluh Muawadlah ini berlaku hukum jual beli, dalam contoh diatas seolah olah si pendakwa telah menjual kepada terdakwa sebuah rumah yang dibeli / ditukar dengan barang lainnya (dalam istilah lainnya "BARTER"). ketika dalam keadaan yang demikian itu, maka bagi terdakwa berlaku hukum jual beli.
0 komentar:
Post a Comment