Wakaf (fathul qarib)

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui."(qs Al Baqarah :261)







wakaf menurut bahasa artinya ialah "menahan" sedangkan menurut syara' wakaf adalah menahan suatu harta tertentu yang dapat dipindahkan dan memungkinkan dapat diambil manfaatnya. sedangkan keadaan barang yang diwakafkan masih tetap terus (tidak habis dipakai), untuk kebaikan dengan niatan mendekatkan diri kepada Allah. 

wakaf adalah suatu akad yang hukumnya jaiz (boleh) dengan disertai beberapa syarat : 
1. barang yang diwakafkan adalah berupa barang yang dapat diambil manfaatnya serta keadaannya dapat bertahan lama. tidak sah hukumnya wakaf berupa alat permainan dan atau berupa uang atau perhiasan.

2. syarat yang kedua adalah bahwa wakaf tersebut atas dasar asal yang wujud dan cabang yang tidak terputus, dan tidak syah seandainya wakaf kepada sesuatu yang belum wujud.  
misalnya : wakaf kepada masjid yang akan dibangun, kepada anaknya padahal ia tidak mempunyai anak / kepada anak yang nya yang belum lahir, maka wakaf yang demikian ini hukumnya tidak sah karena yang diwakafi itu belum ada.
3. barang yang diwakafkan tidak berupa barang yang terlarang dalam artian tidak diharamkan. apabila terjadi / ada suatu wakaf yang mengarah kepada maksiyat atau memang didalamnya terdapat unsur maksiyat, seperti wakaf kepada pembangunan gereja, wakaf senjata tajam kepada preman, wakaf pembangunan makam selain makam para Nabi, Ulama dan orang-orang shaleh, maka wakaf seperti ini hukumnya tidak boleh. 

disyaratkan juga bahwa dalam wakaf tidak boleh ditentukan waktunya, seperti ucapan "Aku Mewakafkan barang XXX ini dalam kurun waktu satu tahun saja" dan juga digantungkan waktunya seperti ucapan "Saya mewakafkan barang ini pada Awal Permulaan Bulan, dan aku wakafkan 1 hektar (misal untuk tanah)"

sebaliknya wakaf harus diatur menurut janji keapda sebagian orang yang  diwakafi, misal "Saya mewakafkan barang ini kepada anak-anakku dan apabila mereka nanti meninggal dunia maka atas anak anak mereka. dll

Catatan  : 
Dalam hukum wakaf ada beberapa hal penting yang harus diketahui, antara lain : 
1. barang yang diwakafkan harus berwujud, dapat diambil manfaatnya dan tahan lama.

2. bahwa perwakafan harus ditujukan kepada perkara yang baik, bukan untuk perkara maksiat yang dilarang agama. 

3. haram hukumnya wakaf kepada perkara yang berbentuk maksiat atau mengandung unsur-unsur maksiat.

4. Wakif (orang yang wakaf) harus sah perkataannya, dalam arti dia orang mukallaf, berakal sehat, tidak berhalangan membuat perbuatan hukum, dan pemilik utuh dan sah dari harta benda yang diwakafkan, berhak membuat kebaikan, dan tidak sah hukumnya perwakafan anak kecil dan atau orang gila. demikian pula tidak sah hukumnya wakaf orang yang dipaksa.

5. bagi wakif harus jelas iqrarnya (pernyataannya) misal seseorang mewakafkan Kebun kepada Masjid A maka kebun tersebut hanya untuk Masjid A dan tidak boleh digunakan untuk Masjid B, sebaliknya jika Wakif mengakatan Saya Mewakafkan Kebun ini untuk Masjid yang membutuhkan maka hasil dari kebun tersebut bisa digunakan untuk seluruh masjid yang membutuhkan. 

6. Orang yang diwakafi (maukuf alaih) haruslah orang yang amanah, sesuai dengan bentuk iqrar wakif. oleh sebab itu sebaiknya jika ada orang yang wakaf, sebaiknya iqrarnya tidak hanya berupa lisan akan tetapi juga tertulis. hal ini untuk menghindarkan kekhilafan dalam pengelolaan harta wakaf itu. 

0 komentar:

Design by The Blogger Templates

Design by The Blogger Templates