Mengaji di Kuburan
Note : Membaca Al Quran facebook = Thursday, August 6, 2009 at 8:23pm
Milki Aan : Bagaimana Hukum nya mengaji di Kuburan ........?
Jawaban
Jawaban
Ada dua pendapat mengenai hukum membaca Al Qur'an di Kuburan :
1. Tidak Boleh
Alasannya tidak boleh karena Membaca Al-Qur'an di atas sangat tidak sopan ^_^ gimana klo kuburannya longsor/ambles (jawa) kan bisa ikut terkubur ...... he...he.. bercanda dulu bang ^_^ Sekarang serius sebenarnya Membaca Al-Qur'an di atas kuburan merupakan perbuatan bid'ah yang tidak berdasar sama sekali baik dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun para sahabatnya Radhiyallahu 'anhum. Maka tidak selayaknya bagi kita untuk mengada-ngadakannya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu riwayat menyebutkan. "Setiap yang diada-adakan adalah bid'ah dan setiap bid'ah merupakan kesesatan"
“ Tidak boleh sedikitpun membaca daripada AL-Qur’an walaupun hanya surat AL-Fatihah. Rasulullah SAWbersabda Janganlah kamu menjadikan rumahmu bagaikan pemakaman. Sesungguhnya syaitan itu akan lari terbirit-birit dari sebuah rumah yang didalamnya dibacakan Surat Al-Baqarah. ( HR Imam Muslim )
Ini bagi orang yang tidak memperbolehkan ^_^
2. Boleh
Mengenai Golongan yang memperbolehkan adanya bacaan AL-Qur’an di pemakaman pendapat tersebut bersumber dari hadits berikut :
Hadits dari sahabat Abdullah bin Umar ra. Bahwa Rasulullah SAW telah bersabda “ Jika telah meninggal salah seorang diantara kamu, maka janganlah kamu menahannya dan segerakanlah membawa kekubur ( maksudnya dikubur ) dan bacakanlah Fatihah Al-Kitab disamping kepalanya.” ( HR Imam Baihaqi dan Thabrani )
“ Dari Sahabat Ali ra Rasulullah SAW bersabda Barang Siapa Memasuki pemakaman lalu membaca Syrat Al-Ikhlas sebelas kali dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang meninggal ( ahli kubur ) maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu.” ( HR Imam Daruqutni, Abu Muhammad Al-Samarqandi dan Imam Rafi’I Haula Khashaish Al-Qur’an hal 45 )
Dan masih banyak hadist-hadist lain yang memperbolehkan dan tidak memperbolehkan. banyak sekali dibahas di forum forum kajian islami tentang hal ini ada puluhan bahkan mungkin Ratusan. Sebenarnya segala macam persengketaan ini telah dikatakan dalam Al Qur’an Surat Al Huud (118 : 119 )
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ (١١٨)
118. Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka Senantiasa berselisih pendapat,
إِلا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لأمْلأنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ (١١٩)
119. kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. dan untuk Itulah Allah menciptakan mereka. kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: Sesungguhnya aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.
Dari ayat diatas jelas dikatakan bahwa Umat manusia senantiasa berselisih pendapat kecuali orang² yang di beri rahmat. Dan orang jika terjadi silang pendapat maka mengacu pada firman Allah SWT dalam surat An Nisaa’ ayat 59 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dari surat An Nisaa’ tersebut dapat kita simpulkan jika terjadi silang pendapat maka seyogyanya kita kembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rosul,
Sejenak Abaikan berbagai pendapat diatas tekankan pada penjelasan di bawah ini :
Menurut kami sebenarnya jawaban dari pertanyaan Mas Milki Aan singkat saja yakni : innamal a’malu bin niat “segala amal perbuatan itu tergantung niat” sebagus amal perbuatan itu jikalau dilandasi dengan niat yang jelek Insya Allah berdosa. Kalo’ Aa’ Gym Bilang “Jagalah Hati Jangan Kau Nodai Jagalah Hati Cahaya Hidup ini” jikalau membaca Al Qur’an di Kuburan dengan niat baik semisal : mendo’akan / memohonkan ampunan alm. Bapak / Ibu, kepada Allah SWT Saya Acungkan 1000 Jempol kalau saya punya, buat Mas Aan, dan Insya Allah itu di ridhoi Allah SWT.
Akan Tetapi Jika Mas Aan membaca Al Qur’an di Dalam Masjid / Musholla / surau dengan maksud memikat hati seorang Gadis, semoga Allah memberikan hidayah kepada Mas Aan.
Kembali kami tekankan jawaban kami atas pertanyaan mas Aan “Innamal A’malu Bin Niat” itu saja ^_^
Jikalau terjadi perselisihan pendapat serahkan semua urusan hukum kepada Allah, Dosa / tidak itu adalah rahasia Allah yang tidak seorangpun tau ^_^ Asalkan dilandasi dengan niat yang baik Insya Allah di Ridhoi oleh Allah Swt.
wallahu a'lam bisshowab
1. Tidak Boleh
Alasannya tidak boleh karena Membaca Al-Qur'an di atas sangat tidak sopan ^_^ gimana klo kuburannya longsor/ambles (jawa) kan bisa ikut terkubur ...... he...he.. bercanda dulu bang ^_^ Sekarang serius sebenarnya Membaca Al-Qur'an di atas kuburan merupakan perbuatan bid'ah yang tidak berdasar sama sekali baik dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun para sahabatnya Radhiyallahu 'anhum. Maka tidak selayaknya bagi kita untuk mengada-ngadakannya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu riwayat menyebutkan. "Setiap yang diada-adakan adalah bid'ah dan setiap bid'ah merupakan kesesatan"
“ Tidak boleh sedikitpun membaca daripada AL-Qur’an walaupun hanya surat AL-Fatihah. Rasulullah SAWbersabda Janganlah kamu menjadikan rumahmu bagaikan pemakaman. Sesungguhnya syaitan itu akan lari terbirit-birit dari sebuah rumah yang didalamnya dibacakan Surat Al-Baqarah. ( HR Imam Muslim )
Ini bagi orang yang tidak memperbolehkan ^_^
2. Boleh
Mengenai Golongan yang memperbolehkan adanya bacaan AL-Qur’an di pemakaman pendapat tersebut bersumber dari hadits berikut :
Hadits dari sahabat Abdullah bin Umar ra. Bahwa Rasulullah SAW telah bersabda “ Jika telah meninggal salah seorang diantara kamu, maka janganlah kamu menahannya dan segerakanlah membawa kekubur ( maksudnya dikubur ) dan bacakanlah Fatihah Al-Kitab disamping kepalanya.” ( HR Imam Baihaqi dan Thabrani )
“ Dari Sahabat Ali ra Rasulullah SAW bersabda Barang Siapa Memasuki pemakaman lalu membaca Syrat Al-Ikhlas sebelas kali dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang meninggal ( ahli kubur ) maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu.” ( HR Imam Daruqutni, Abu Muhammad Al-Samarqandi dan Imam Rafi’I Haula Khashaish Al-Qur’an hal 45 )
Dan masih banyak hadist-hadist lain yang memperbolehkan dan tidak memperbolehkan. banyak sekali dibahas di forum forum kajian islami tentang hal ini ada puluhan bahkan mungkin Ratusan. Sebenarnya segala macam persengketaan ini telah dikatakan dalam Al Qur’an Surat Al Huud (118 : 119 )
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ (١١٨)
118. Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka Senantiasa berselisih pendapat,
إِلا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لأمْلأنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ (١١٩)
119. kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. dan untuk Itulah Allah menciptakan mereka. kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: Sesungguhnya aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.
Dari ayat diatas jelas dikatakan bahwa Umat manusia senantiasa berselisih pendapat kecuali orang² yang di beri rahmat. Dan orang jika terjadi silang pendapat maka mengacu pada firman Allah SWT dalam surat An Nisaa’ ayat 59 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dari surat An Nisaa’ tersebut dapat kita simpulkan jika terjadi silang pendapat maka seyogyanya kita kembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rosul,
Sejenak Abaikan berbagai pendapat diatas tekankan pada penjelasan di bawah ini :
Menurut kami sebenarnya jawaban dari pertanyaan Mas Milki Aan singkat saja yakni : innamal a’malu bin niat “segala amal perbuatan itu tergantung niat” sebagus amal perbuatan itu jikalau dilandasi dengan niat yang jelek Insya Allah berdosa. Kalo’ Aa’ Gym Bilang “Jagalah Hati Jangan Kau Nodai Jagalah Hati Cahaya Hidup ini” jikalau membaca Al Qur’an di Kuburan dengan niat baik semisal : mendo’akan / memohonkan ampunan alm. Bapak / Ibu, kepada Allah SWT Saya Acungkan 1000 Jempol kalau saya punya, buat Mas Aan, dan Insya Allah itu di ridhoi Allah SWT.
Akan Tetapi Jika Mas Aan membaca Al Qur’an di Dalam Masjid / Musholla / surau dengan maksud memikat hati seorang Gadis, semoga Allah memberikan hidayah kepada Mas Aan.
Kembali kami tekankan jawaban kami atas pertanyaan mas Aan “Innamal A’malu Bin Niat” itu saja ^_^
Jikalau terjadi perselisihan pendapat serahkan semua urusan hukum kepada Allah, Dosa / tidak itu adalah rahasia Allah yang tidak seorangpun tau ^_^ Asalkan dilandasi dengan niat yang baik Insya Allah di Ridhoi oleh Allah Swt.
wallahu a'lam bisshowab
2 komentar:
Kalo saya sholat subuh 7 rokaat dgn niat lillahi ta'ala, murni mengharap ridho Allah, apa ibadah saya bisa diterima? Niat baik saja tidak cukup, perlu tuntunan yang tepat.
Sholat udah ada tuntunannya bang 😁. Yg di maksud di atas perkara2 yg tidak di jelaskan di al quran / hadist
Post a Comment