"Fathul Qorib" Syirkah (kongsi)

Allah Subhaanahu Wata"aala berfirman:

قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَى نِعَاجِهِ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ وَظَنَّ دَاوُدُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ (٢٤)

"Daud berkata: "Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. " (QS Shaad: 24).
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya  Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (sumber kitab fathul qorib bab menerangkan tentang jual beli pasal Syirkah)
 
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. (sumber : Wikipedia indonesia)

Akad Syirkah atau Kongsi mempunyai lima syarat : 
Pertama : 
yang dibuat modal syirkah harus berupa emas atau perak yang sudah menjadi uang. tidak syah hukum nya syirkah dengan emas / perhiasan yang masih berbentuk potongan / batangan. demikian juga syirkah harus terjadi atas barang yang ada jenisnya (gandum, beras,dll )atau dengan kata lain jelas perhitungan harganya dan tidak berdasarkan atas perkiraan. 
Kedua : 
barang yang disyirkahkan harus ada persesuaian jenis dan macamnya, maka tidak syah syirkah antara emas batangan dengan uang. kecuali emas tersebut sudah di tukar nilainya dengan uang. hal ini dikandung maksudkan agar tidak ada pertikaian pada saat pembagian dan berakhirnya syirkah karena sesuatu hal.
Ketiga : 
Dua Orang yang bersyirkah hendaknya mencampurkan kedua barang / uang yang disyirkahkan, sehingga tidak ada perbedaan.
Keempat : 
Masing masing dari kedua orang yang bersyirkah itu memberi ijin untuk mentasyarufkan. tanpa ada halangan apapun. masing masing dari keduanya tidak boleh menjual dengan tenggang waktu dan tidak boleh menjual dengan kerugian yang berat serta tidak boleh membawa barang syirkah kecuali mendapat izin dari salah satu pihak. jika salah satu diantara dua atau lebih orang yang bersyirkahitu melakukan sesuatu yang dilarang maka tidak sah perbuatan tersebut dalam hubungannya dengan bagian syirkah.
Kelima : 
Keuntungan dan kerugian nya harus diperhitungkan menurut perkiraan modal  syirkah tersebut. jika kedua orang yang bersyirkah itu mengadakan perjanjian untuk membagi keuntungannya secara bersama dengan disertai adanya perbedaan nilai dua modal atau janji sebaliknya maka hukumnya tidak sah. 


1 komentar:

Anonymous said...

saya mohon untuk copy sebagai rujukan

Design by The Blogger Templates

Design by The Blogger Templates