Ghibah

بِسْــــــــــــــــــــــمِ اﷲِارَّحْمَنِ ارَّحِي

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ (١٢)

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang."

Imam An Nawawy memberikan definisi Ghibah : adalah menyebutkan hal-hal yang tidak disukai orang lain, baik berkaitan kondisi badan, agama, dunia, jiwa, perawakan, akhlak, harta, istri, pembantu, gaya ekspresi rasa senang, rasa duka dan sebainya, baik dengan kata-kata yang gamblang, isyarat maupun kode. 

Dalam Sebuah hadit dari abu hurairoh, nabi Muhammad SAW bersabda :"barangsiapa bersalah kepada saudaranya maka kita harus minta maaf kepada dia sebelum meninggal, karena jika tidak, maka amal kita akan dilimpahkan kepadanya, atau jika kita tak memiliki amal, maka amal buruk dia akan dilimpahkan kepada kita,"

Na’udzubillahimindzaalik.
Wajib bagi orang yang hadir dalam majlis yang sedang menggunjing orang lain, untuk mencegah kemungkaran dan membela saudaranya yang dipergunjingkan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam amat menganjurkan hal demikian, sebagaimana dalam sabdanya. "Artinya : Barangsiapa menolak (ghibah atas) kehormatan saudaranya, niscaya pada hari kiamat Allah akan menolak menghindarkan api Neraka dari wajahnya". (HR Ahmad)

Ghibah adalah penyakit hati yg memakan kebaikan mendatangkan keburukan serta membuang-buang waktu secara sia-sia. Menggunjing, Ghibah, Gosip adalah Perilaku Ego Buruk, Ghibah merupakan penyakit jiwa yang berbahaya dan termasuk kelompok Nafsu Lawwamah. Terbentuknya ghibah karena munculnya sifat iri dan dengki dalam hati seseorang, karena faktor tidak suka, cemburu dan benci. Kemudian sifat tersebut mengkristal menjadi benih-benih su-uzhan (buruk sangka).


Adapun pemicu nya adalah rekaman terhadap semua peristiwa dengan disertai negatif thinking (pikiran yang buruk). kemudian disimpulkan menjadi sebuah persepsi dan opini, yang mana kesimpulan tersebut belum tentu sesuai dengan fakta dan realita. Selanjutnya, persepsi tersebut diekspresikan dalam bentuk kata-kata. Ketika itu, akal tidak mampu berpikir jernih karena sudah terlanjur negatif Thinking, sehingga menghasilkan kalimat kebencian dan keburukan pada orang lain yang merupakan refleksi batiniahnya. Itulah asal mula ghibah.


Fenomena ghibah di zaman sekarang  sudah menjadi budaya dan tren, seperti maraknya acara infotainment di sejumlah Televisi  yang menyuguhkan acara gosip untuk membongkar dan membicarakan aib orang lain. Hal ini sudah dianggap perbuatan wajar di tengah masyarakat. Sebagai akibatnya adalah terbongkarnya rahasia, aib dan kekurangan orang lain yang seharusnya ditutupi.  Itulah bahaya ghibah yang dapat  menyebabkan ketidakharmonisan dalam masyarakat. Ghibah dapat menjangkiti siapa pun tanpa memandang latar belakang dan  kedudukan, namun yang membedakan hanya kadar volumenya.




Ghibah Yang Diharamkan
Bila salah satu anggota badan tergores benda tajam, maka rasa sakit itu hanya sebentar. Berbeda dengan hati yang terlukai, darah akan mendidih, emosi tidak terkendali hingga menggunung dendam dan permusuhan. Karena itu, Rasulullah telah mengingatkan, "Jangan banyak bicara yang tidak ingat kepada Allah, karena sesungguhnya banyak bicara tanpa mengingat selain Allah Ta'ala, dapat menyebabkan kerasnya hati. Dan sesungguhnya sejauh-jauh manusia dari pada Allah Ta'ala itu orang yang berhati keras (beku)." (HR. At Tirmidzi dari Ibnu Umar ra.)


             Adapun ghibah yang dilarang oleh Islam adalah membicarakan aib orang lain yang meliputi:
-    Membicarakan cacat anggota tubuh seseorang dengan maksud merendahkan derajat dan martabatnya.
-    Membicarakan keburukan sifat dan akhlak seseorang dengan maksud agar diketahui oleh khalayak ramai.
-   Membicarakan keburukan amal dan perbuatan seseorang dengan maksud agar dicemoohkan oleh masyarakat. 
-    Membicarakan berbagai kekurangan orang kepada orang lain dengan maksud-maksud tertentu, yang tidak berkaitan dengan syariat Islam.

            Dapat dipahami bahwa hukum ghibah adalah haram, seperti haramnya memakan daging bangkai saudaranya sendiri. "Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya." (Al Hujaraat: 12).

Ternyata dosa ghibah juga lebih besar daripada berbuat zina. "Hati-hatilah kamu dari ghibah, karena sesungguhnya ghibah itu lebih berat dari pada berzina. Ditanya, bagaimanakah? Jawabnya, "Sesungguhnya orang yang berzina bila bertaubat maka Allah akan mengampuninya, sedangkan orang yang ghibah tidak akan diampuni dosanya oleh Allah, sebelum orang yang di ghibah memaafkannya." (HR Albaihaqi, Atthabarani, Abu Asysyaikh, Ibn Abid)

Ghibah juga sama dengan riba, bahkan lebih berat lagi dosanya. Sebagaimana Abu Ya’lah meriwayatkan, Bahwa Rasulullah Saw. bersabda: "Tahukah kamu seberat-berat riba di sisi Allah?" Jawab sahabat: "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Nabi Saw. bersabda: "Seberat-berat riba di sisi Allah ialah menganggap halal mengumpat kehormatan seorang muslim." Kemudian Nabi Saw. membaca ayat yang artinya: "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (Al Ahzab: 56)


Ghibah Yang Diperbolehkan
1. Orang yang mazhlum (teraniaya) boleh menceritakan dan mengadukan kezaliman orang yang menzhaliminya kepada seorang penguasa atau hakim atau kepada orang yang berwenang memutuskan suatu perkara dalam rangka menuntut haknya.

2. Meminta bantuan untuk menyingkirkan kemungkaran dan agar orang yang berbuat maksiat kembali ke jalan yang benar. Pembolehan ini dalam rangka isti'anah (minta tolong) untuk mencegah kemungkaran dan mengembalikan orang yang bermaksiat ke jalan yang hak. Selain itu ini juga merupakan kewajiban manusia untuk ber-amar ma'ruf nahi munkar. Setiap muslim harus saling bantu membantu menegakkan kebenaran dan meluruskan jalan orang-orang yang menyimpang dari hukum-hukum Allah, hingga nyata garis perbedaan antara yang haq dan yang bathil.

3. Istifta' (meminta fatwa) akan sesuatu hal. Walaupun kita diperbolehkan menceritakan keburukan seseorang untuk meminta fatwa, untuk lebih berhati-hati, ada baiknya kita hanya menyebutkan keburukan orang lain sesuai yang ingin kita adukan, tidak lebih.
4. Memperingatkan kaum muslimin dari beberapa kejahatan contohnya: Apabila kita melihat seorang penuntut ilmu agama belajar kepada seseorang yang fasik atau ahli bid'ah dan kita khawatir terhadap bahaya yang akan menimpanya. Maka kita wajib menasehati dengan cara menjelaskan sifat dan keadaan guru tersebut dengan tujuan untuk kebaikan semata.
5. Menceritakan kepada khalayak tentang seseorang yang berbuat fasik atau bid'ah seperti, minum-minuman keras, menyita harta orang secara paksa, memungut pajak liar atau perkara-perkara bathil lainnya. Ketika menceritakan keburukan itu kita tidak boleh menambah-nambahinya dan sepanjang niat kita dalam melakukan hal itu hanya untuk kebaikan.
6. Bila seseorang telah dikenal dengan julukan si pincang, si pendek, si bisu, si buta, atau sebagainya, maka kita boleh memanggilnya dengan julukan di atas agar orang lain langsung mengerti. Tetapi jika tujuannya untuk menghina, maka haram hukumnya. Jika ia mempunyai nama lain yang lebih baik, maka lebih baik memanggilnya dengan nama lain tersebut.

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir."

wallahu'alam

0 komentar:

Design by The Blogger Templates

Design by The Blogger Templates