Fathul Qorib Bab Thaharah

 BAB THAHARAH

Menurut pengertian bahasa kata kitab artinya "kumpul" sedangkan menurut pengertian yang lazim berlaku dimasyarakat kata kitab mempunyai arti "suatu tulisan yang menunjukkan jenis dari beberapa hukum. 

Kata "Thaharah" adalah sama dengan "Nadlafah" artinya "Bersih atau Suci" . sedangkan jika dibaca Thuharah, maka mempunyai arti "kelebihan dari air yang dipergunakan untuk bersuci". dikalangan para ahli fiqh, thaharah mempunyai banyak pengertian yang antara lain ialah "suatu perkara yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan sholat. seperti Wudlu, Mandi, Tayamum, dan menghilangkan najis. 

Mengingat air adalah merupakan alat untuk bersuci, berikut akan dijelaskan macam - macam air yaitu ;Air Hujan, Air Laut, Air Sungai, Air Sumur, Air Sumber, Air Es, Air Embun. 
Ketujuh macam air tersebut diatas, jika diringkas dari segi hukumnya untuk bersuci dibagi menjadi empat bagian : 
1. Air Mutlak 
yaitu air yang suci keadaannya dan mensucikan. tidak makruh jika memakainya untuk bersuci, seperti air sumur, air sungai dll yang keadaannya mutlak. 
2. Air Suci dan Mensucikan tapi makruh memakainya untuk mensucikan badan akan tetapi tidak makruh untuk mensucikan pakaian, yaitu air yang dipanaskan. 
3. Air Suci akan tetapi tidak dapat mensucikan atau disebut air Mustakmal yakni air yang sudah pernah terpakai untuk menghilangkan hadast (kotoran). 
4. Air Najis, yaitu air suci yang terkena Najis yang tidak Ma'fu. air najis ini terbagi menjadi dua yaitu 
  • 4.1. Air yang sedikit kurang dari dua kulah (kurang lebihnya 2 meter persegi.) yang terkena najis, baik ia berobah atau tidak. 
  • 4.2. Air yang banyak (lebih dari dua kulah) yang berubah sebab kemasukan sesuatu (najis) baik berubah nya sedikit atau banyak.

2 komentar:

Anonymous said...

bab shalatnya mna?

Admin said...

untuk shalat baca di sini :
http://menjadi-hambaallah.blogspot.com/

Design by The Blogger Templates

Design by The Blogger Templates