Berzina Karena Diperkosa

Hukum Perkosaan / pemerkosaan dalam islam berdasarkan hadist dan alquran

Dalam beberapa tahun terakhir ini kita kerapkali membaca berita mengenai kasus perkosaan atau perampokan / pembunuhan yang disertai perkosaan, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Rusaknya akhlak masyarakat kita lebih banyak disebabkan oleh faktor lingkungan, pergaulan, dan  lemahnya lembaga sensor terhadap media baik media cetak maupun media elektronik. Faktor kedua yang tidak kalah penting adalah kurangnya perhatian dan pendidikan dalam keluarga. Sehingga membuka peluang bagi kejahatan pemerkosaan, perampokan, dll.

Segala bentuk kejahatan yang terjadi akhir akhir ini, pun pernah terjadi pasa masa nabi, dalam hal / kasus pemerkosaan di dalam hukum islam tidak ada bedanya antara pemerkosaan yang dilakukan dengan jalan kekuatan maupun dengan jalan ancaman.
apakah diperkosa termasuk perbuatan zina dan berdosa...?
bagaimana hukumnya dalam agama islam...?

Bagi seorang perempuan muslim yang bersetubuh atau berbuat zina karena diperkosa, tidak ada hukuman Hadd baginya. Hal ini berdasarkan atas firman Allah Swt  dalam surah Al Baqarah ayat : 173 Firman Allah Swt :

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai pemerkosaan yang terjadi karena terpaksa yang dilakukan dengan kekuatan dan atau dengan mengancam korban. bahwasanya tidak ada hukuman dan tidak pula ada dosa bagi perempuan yang diperkosa.

Rosulullah Saw Bersabda :

"Hukum itu tidak dibebankan kepada umatku yang keliru, lupa dan yang dipaksa"

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa

Wallahu'alam

0 komentar:

Design by The Blogger Templates

Design by The Blogger Templates