Ijarah

Pengertian ijarah

Al ijarah atau ijara menurut pengertian syara' adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. dalam pembiayan ijarah, objek transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja, Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, sedangkan pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

karena itu tidak sah menyewakan pohon untuk buahnya, demikian pula menyewakan mata uang, makanan, dan barang yang dapat ditakar atau di timbang. karena barang barang tersebut tidak dapat atau bukan untuk diambil manfaatnya kecuali dengan menggunakan barang itu sendiri. begitu juga menyewakan sapi, domba, atau onta untuk diambil susunya. karena Penyewaan adalah kepemilikan manfaat.

Beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai ijarah diantaranya adalah Penyewaan Rumah untuk ditempati, kendaraan untuk dinaiki, Komputer (sewa internet) atau dalam bentuk karya misalnya Insinyur dan kuli bangunan dalam rangka membuat Bangunan, penjahit, tukang cuci, dll. Pemilik yang menyewakan manfaat disebut Mu'ajjir (orang yang menyewakan) pihak lain yang menggunakan manfaat disebut Musta'jir (orang yang menyewa). dan barang yang diakadkan untuk diambil manfaat disebut Ma'jur. sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat disebut Ajran atau ajru (upah).

ketika akad sewa menyewa telah berlangsung , maka penyewa sudah berhak mengambil manfaat dan orang yang menyewakan berhak pula mengambil upah, karena akad ini adalah mu'awadah (penggantian).

Dalam Hukum Islam ada dua jenis ijarah, yaitu :
Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa.

Ijarah yang berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa.

Landasan Hukumnya
Sewa menyewa disyari'atkan berdasarkan alquran dan sunnah Ijarah sebagai suatu transaksi yang sifatnya saling tolong menolong mempunyai landasan yang kuat dalam al-Qur’an dan Hadits.
Firman Allah Swt :

أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (٣٢

"Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (QS Az Zukhruf : 32) 
(Al Baqarah ayat 233 dan Al Qashash Ayat 26 - 27)

Hadis riwayat Abu Dawud dari Saad bin Abi Waqqash, bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda :
Artinya : "Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya, maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak."

Hadis riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda :
Artinya : "Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering"

Rukun dan Syarat Ijarah

1. Rukun dari akad ijarah yang harus dipenuhi dalam transaksi adalah :

a. Pelaku akad, yaitu mustajir (penyewa), adalah pihak yang menyewa aset dan mu’jir/muajir (pemilik) adalah pihak pemilik yang menyewakan aset. 

b. Objek akad, yaitu ma’jur (aset yang disewakan) dan ujrah (harga sewa).

c. Sighat yaitu ijab dan qabul.

2. Syarat ijarah yang harus ada agar terpenuhi ketentuan-ketentuan hukum Islam, sebagai berikut :

a. Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yang disewakan tersebut harus tertentu dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak.

b. Kepemilikan aset tetap pada yang menyewakan yang bertanggung jawab pemeliharaannya, sehingga aset tersebut harus dapat memberi manfaat kepada penyewa.

c. Akad ijarah dihentikan pada saat aset yang bersangkutan berhenti memberikan manfaat kepada penyewa. Jika aset tersebut rusak dalam periode kontrak, akad ijarah masih tetap berlaku.

d. Aset tidak boleh dijual kepada penyewa dengan harga yang ditetapkan sebelumnya pada saat kontrak berakhir. Apabila aset akan dijual harganya akan ditentukan pada saat kontrak berakhir.


Wallahu'alam

0 komentar:

Design by The Blogger Templates

Design by The Blogger Templates