Menjual Ilmu

 
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Request / Permintaan dari Azpp dari tanah Pasundan : 

Sebagian Dari kita berpendapat, kalau berjualan ilmu Agama hukumnya Haram,(tidak boleh)  akan tetapi kalau berjualan ilmu dunia hukumnya mubah (boleh). Jika kita berpendapat seperti itu maka ketahuilah bahwa semua ilmu itu berasal dari Allah SWT :
 
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلا أُولَئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلا النَّارَ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (١٧٤)

“ Sesungguhnya orang-orang yang Menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, Yaitu Al kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api[*], dan Allah tidak akan berbicara[**] kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang Amat pedih “

[*] Maksudnya ialah makanan yang dimakannya yang berasal dari hasil menyembunyikan ayat-ayat yang diturunkan Allah, menyebabkan mereka masuk api neraka.

[**]. Maksudnya: Allah tidak berbicara kepada mereka dengan kasih sayang, tetapi berbicara dengan kata-kata yang tidak menyenangkan. 

Menjual Ilmu 
Sebenarnya pertanyaan dari saudara ku dari tanah pasundan dengan yang dimaksud Menjual Ilmu. masih begitu luas jika diterjemahkan menurut pribadi kita masing masing. 

Ilmu merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab, masdar dari ‘alima – ya’lamu yang berarti tahu atau mengetahui. Dalam bahasa Inggris Ilmu biasanya dipadankan dengan kata science, sedang pengetahuan dengan knowledge. 

Dalam Firman Allah SWT  berisi tentang larangan menyembunyikan  dan Menjual apa yang telah diturunkan oleh allah SWT. hal ini berkenaan dengan kebiasaan sebagian pendeta Bani Israil tidak mau mengajarkan kebenaran yang mereka ketahui kepada manusia, kecuali dengan meminta uang dari pekerjaannya tersebut. Dalam Ayat lain dijelaskan 
Firman Allah SWT : 

وَآمِنُوا بِمَا أَنْزَلْتُ مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ وَلا تَكُونُوا أَوَّلَ كَافِرٍ بِهِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ (٤١)

"dan berimanlah kamu kepada apa yang telah aku turunkan (Al Quran) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa." 

sebenarnya hal ini sudah banyak di kaji diberbagai media, majelis taklim, ataupun diwebsite yang bernuansa islami, Pada perkembangannnya dewasa ini terdapat 2 pendapat tentang pengertian dan hukum menjual ilmu. 
1. Pendapat pertama boleh 
kategori Menjual ilmu yang diperbolehkan dalam hal ini adalah menjual sarana yang digunakan untuk menuntut ilmu, misal : Menjual Cetakan Kitab Al Qur'an, kitab kitab islami, buku kisah kisah islami, atau sarana menuntut ilmu yang lain yang didalamnya terdapat ilmu pengetahuan. karena pada dasarnya yang mereka jual bukanlah ilmu yang terdapat di dalamnya akan tetapi kertas atau sarana lain yang digunakan.

2. Pendapat Kedua Boleh dengan syarat
Sudah menjadi kebiasaan atau adat di Indonesia khususnya setiap kegiatan islami selalu di isi dengan acara ceramah. dan untuk mendatangkan seorang Ustadz atau Juru dakwah :  

Sabda Rosulullah saw :
إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله
“ Sesungguhnya yang paling berhak untuk diambil upahnya adalah mengajar Al Qur’an. “ ( HR Bukhari)

Pada dasarnya dalam hukum Islam, seorang yang mengajarkan al-Quran dan ilmu-ilmu yang bermanfaat berhak mendapatkan upah atas jasanya itu. Bahkan mengajarkan Al-Quran secara syar`i bisa dijadikan sebagai mas kawin(mahar) dalam pernikahan. Jadi seorang guru atau ustadz yang telah berjuang di jalan Allah untuk mengajarkan ilmu-ilmu Islam, pada dasarnya memang berhak untuk mendapatkan upah atas keringatnya itu dengan syarat : 
  • Tidak memasang tarif tertentu. upah yang di terima adalah atas dasar ungkapan rasa terima kasih dari orang yang mengundangnya / orang yang mengharapkan ceramah.
  • Tidak Mengkomersialkan dirinya agar di undang ceramah orang lain. 
Di negara-negara Islam, profesi ustaz, pengajar, bahkan imam dan muazzin di masjid itu ditanggung gajinya oleh negara. Dan negara mendapatkan dana itu dari Baitul Mal termasuk dari uang zakat. Sehingga para khatib dan ustaz tidak langsung menerima upah dari murid atau orang yang mereka layani, sehingga tidak terkesan menjual ilmu dan doa. Termasuk mungkin di sebagian Daerah Di Indonesia Khususnya sudah ada yang menerapkan hal ini.

3. Tidak Boleh 
Kategori menjual ilmu yang tidak diperbolehkan disini adalah selain yang diatas. bagi saudaraku yang kebetulan berdagang / berjualan sesuatu yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan  dalam menawarkan barang dagangan / barang yang dijual untuk menghindari hal yang demikian (menjual ilmu) alangkah baiknya disertai dengan perkataan / penjelasan bahwa yang di jual bukanlah ilmu pengetahuan, melainkan barang / jasa / jerih payah yang dikeluarkan dalam rangka menjadikan ilmu pengetahuan tersebut dapat diambil manfaatnya. 
Contoh : Menjual Cetakan Kitab Al Qur'an, kitab kitab islami, buku kisah kisah islami, yang dalam hal ini menjual Kertas cetakan dan jerih payah dalam rangka mencetak kitab suci alquran atau kitab  islami. 
atau sarana menuntut ilmu yang lain yang didalamnya terdapat ilmu pengetahuan. (jika ada diantara saudaraku yang berjualan e-book maka yang dijual adalah jasa hasil jerih payah dalam rangka menyusun ebook tersebut).


Silahkan untuk direnungi atau dipikirkan serta ditanggapi sesuai dengan hati nurani masing masing, Menjual atau tidak menjual adalah tergantung dari pribadi masing masing, jika kita ikhlas memberikan sebagian nominal Uang karena telah mendapatkan Ilmu yang bermanfaat maka itu adalah berkah.
Untuk Referensi lain silahkan di baca / dicari di sini : MENJUAL ILMU

Wallahu a''lam bishshawab,

3 komentar:

Unknown said...

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mohon tabayyun biar tidak salah paham Berbagi ilmu lebih nikmat daripada sekedar materi...bila kita senang berbagi ilmu tanpa mengomersilkan..ilmu yang kita butuhkan insya alloh akan didatangkan dengan sendirinya tanpa kita harus mengeluarkan materi...itu yang dinamakan ilmu yang langsung dari Alloh...

Muhammad Fauzi said...

Pendekatannya adalah dengan syarat jual beli dimana barang dagangan harus jelas bentuk dan kondisinya sedangkan ilmu tidak ada fisiknya

Osman Ghazi said...

Wa Alaikum Salam

Selama tidak ada larangan mengkomersialkan ilmu dan sesuai syari'at, hukumnya "boleh"..

Jika pemilik ilmu menggratiskan seluruh jerih payahnya, berarti dia sudah zalim kepada dirinya terlebih keluarganya yang menjadi tumpuan hidup.

Design by The Blogger Templates

Design by The Blogger Templates