Aqiqah

Aqiqah adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir setelah 7 hari kelahiran anak, jika tidak atau belum mampu maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas atau jika masih belum mampu maka bisa dilaksanakan kapan saja. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, dan lebih afdhal nya atau lebih utamanya untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing atau domba dan untuk anak Perempuan satu ekor.

Aqiqah biasanya dilakukan bersamaan pada saat pemberian nama dengan mencukur rambut anak yang baru lahir, serta bersedekah seberat timbangan rambut yang dicukur dengan emas atau perak jika hal itu memungkinkan.

Hikmah Aqiqah
  • Dalam aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” . Sehingga Anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya".
  • Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)".
  • Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
  • Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
  • Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat.

Dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah ini. Rasullah SAW memcontohkan pada hari ke tujuh mencukur rambur bayi, memberi nama yang baik dan menyembelih kibsy (domba putih) untuk aqiqah Hasan Dan Husein.

Pembagian daging Aqiqah
Terdapat perbedaan dikalangan para Ulama mengenai pembagian daging Aqiqah, dimana sebagian  Ulama memperbolehkan memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Dan Sebagian yang lain tidak memperbolehkan memakannya sendiri atau dengan kata lain menshadaqahkan seluruh daging Aqiqah (lebih utama di shadaqahkan semuanya)

Wallahu'alam

0 komentar:

Design by The Blogger Templates

Design by The Blogger Templates