Fathul Qorib : Perkara Yang Mewajibkan Mandi

Perkara Yang Mewajibkan MandiPengertian Mandi menurut Bahasa ialah mengalirnya air atas sesuatu perkara Secara Mutlak. sedangkan menurut pengertian Syara'  Mandi ialah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan disertai niat yang sudah di tentukan. 

Adapaun sesuatu perkara yang mewajibkan mandi menurut Kitab Fathul Qarib Adalah sebagai berikut , diamana tiga diantaranya bersamaan ada pada beberapa orang laki laki dan perempuan. 

1. Perkara yang mewajibkan mandi yang pertama yaitu : 
Bertemunya dua kemaluan, yang dimaksud disini ialah masuknya hasyafah ke dalam farji orang yang masih hidup secara sempurna, atau kepala penisnya saja dan atau juga hanya sekedar kira kira, maka diwajibkan bagi anak adam yang memasukkan hasyafahnya ke dalam farji.Adapun Mayat yang dimasuki farjinya tidak perlu mengulangi mandi lagi. 

2. Perkara yang mewajibkan Mandi yang kedua adalah 
keluarnya air mani dari seseorang tanpa sebab kemasukan hasyafah atau farji meskipun air mani itu hanya sedikit, seperti satu tetes saja dan bagi perempuan meskipun berupa darah. dalam hal ini meskipun keluarnya air mani yang itu disebabkan karena bersenggama atau lainnya baik dalam keadaan tidur maupun terjaga. 

3. Perkara yang mewajibkan mandi yang ketiga
adalah wafatnya / matinya seseorang baik itu laki laki maupun perempuan maka wajib dimandikan. terkecuali mati syahid. 

4, Perkara yang mewajibkan mandi Ke empat
Keluar darah haid, yakni darah yang keluar dari seorang perempuan yang telah sampai umur 9 tahun. 

5. Perkara yang mewajibkan Mandi yang kelima
Keluarnya darah nifas, yakni darah yang keluar dari orang perempuan yang mengiringi keluarnya anak, maka keluarnya darah nifas itu menyebabkan wajib untuk mandi. 






0 komentar:

Design by The Blogger Templates

Design by The Blogger Templates