Showing posts with label fathul qorib. Show all posts
Showing posts with label fathul qorib. Show all posts

Mandi Dan Perkara yang disunnahkan Dalam Mandi

Perkara yang disunahkan dalam mandi ada 5 :

1. Membaca Basmallah

2. Wudlu : sebelum melakukan mandi disunnahkan untuk berwudlu meskipun tidak terdapat hadast kecil yang mewajibkan untuk melaksanakan wudlu. dan berniat untuk kesunnahan mandi, akan tetapi bila sebelum mandi terdapat hadast kecil maka niat berwudlu adalah untuk menghilangkan hadast kecil.

3. Meratakan / membasuh seluruh bagian dari tubuh dengan air. dalam hal ini sebaiknya dilakukan dengan menggosok bagian tubuh dengan merata, baik yang nampak maupun persendian.

4. Sambung menyambung , sebagaimana pengertian didalam wudlu .

5. mendahulukan bagian yang kanan atas bagian yang kiri dari dua belahan tubuh orang yang mandi.

Sedangkan Mandi yang disunnahkan ada 17 (tujuh belas Macam)

1. Mandi Jum'at bagi orang yang hendak melaksanakan Shalat Jum'at hendaknya Mandi dengan niatan hendak melaksanakan Shalat Jum'at adapun waktunya mulai fajar shadiq hingga mendekati waktu shalat jum'at.

2 - 3.Mandi Dua Hari Raya, Yaitu mandi yang di laksanakan pada waktu hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. waktu melaksanakan Mandi tengah malam sampai dengan mendekati pelaksana'an shalat hari raya.

4. Mandi karena hendak melaksanakan Istisqa (minta hujan)

5. Mandi karena Hendak melaksanakan shalat Gerhana Rembulan.

6. Mandi Karena hendak melaksanakan shalat Gerhana Matahari

7. Mandi Setelah / sehabis memandikan mayyit, baik mayyat orang islam maupun orang kafir.

8. Mandinya Orang Kafir yang masuk islam.

9. - 10. Mandinya Orang gila dan orang ayan ketika keduanya sudah sembuh kembali dan tidak terang keduanya telah keluar mani, maka masing masing dari keduanya wajib mandi.

11. Mandi Ketika akan melakukan Ihram. didalam mandi ini tidak ada perbedaan antara orang yang sudah baligh dan lainnya baligh, antara orang berakal dan gila maupun orang yang dalam keadaan haidl maupun dalam keadaan suci. jika orang yang ihram tersebut tidak menemukan air maka bertayammum.

12. Mandi karena memasuki kota Mekkah bagi orang yang ihram. dengan Ihram haji atau umrah.

13.mandi karena wukuf di Arafah pada tanggal 9 dzulhijjah.

14 - 15. Mandi karena bermalam di Muzdalifah dan mandi karena hendak melempar Jumrah yang tiga pada hari hari tasyriq. maka bagi orang yang melempar jumrah pada tiap tiap hari satu kali mandi. adapun melempar jumrah Aqabah pada hari hari Nahr, maka tidak disunnahkan mandi baginya, karena dekat dengan masanya mandi di padang Arafah.

16. Sunnah mandi karena hendak Thawaf, baik Thawaf Qudum atau Thawaf Ifadlah dan atau Thawaf Wada'.

17. Mandi yang Lain seperti mandi pada tiap tiap malam di bulan Ramadlan.

Perkara - PerkaraYang Mewajibkan Mandi


Kenapa Harus Mandi....?

Kenapa Do'a Tidak Terkabul...?

Untuk Orang Orang yang Berpikir

Fathul Qorib : Perkara Yang Mewajibkan Mandi

Perkara Yang Mewajibkan MandiPengertian Mandi menurut Bahasa ialah mengalirnya air atas sesuatu perkara Secara Mutlak. sedangkan menurut pengertian Syara'  Mandi ialah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan disertai niat yang sudah di tentukan. 

Adapaun sesuatu perkara yang mewajibkan mandi menurut Kitab Fathul Qarib Adalah sebagai berikut , diamana tiga diantaranya bersamaan ada pada beberapa orang laki laki dan perempuan. 

1. Perkara yang mewajibkan mandi yang pertama yaitu : 
Bertemunya dua kemaluan, yang dimaksud disini ialah masuknya hasyafah ke dalam farji orang yang masih hidup secara sempurna, atau kepala penisnya saja dan atau juga hanya sekedar kira kira, maka diwajibkan bagi anak adam yang memasukkan hasyafahnya ke dalam farji.Adapun Mayat yang dimasuki farjinya tidak perlu mengulangi mandi lagi. 

2. Perkara yang mewajibkan Mandi yang kedua adalah 
keluarnya air mani dari seseorang tanpa sebab kemasukan hasyafah atau farji meskipun air mani itu hanya sedikit, seperti satu tetes saja dan bagi perempuan meskipun berupa darah. dalam hal ini meskipun keluarnya air mani yang itu disebabkan karena bersenggama atau lainnya baik dalam keadaan tidur maupun terjaga. 

3. Perkara yang mewajibkan mandi yang ketiga
adalah wafatnya / matinya seseorang baik itu laki laki maupun perempuan maka wajib dimandikan. terkecuali mati syahid. 

4, Perkara yang mewajibkan mandi Ke empat
Keluar darah haid, yakni darah yang keluar dari seorang perempuan yang telah sampai umur 9 tahun. 

5. Perkara yang mewajibkan Mandi yang kelima
Keluarnya darah nifas, yakni darah yang keluar dari orang perempuan yang mengiringi keluarnya anak, maka keluarnya darah nifas itu menyebabkan wajib untuk mandi. 






Wakaf (fathul qarib)

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui."(qs Al Baqarah :261)







wakaf menurut bahasa artinya ialah "menahan" sedangkan menurut syara' wakaf adalah menahan suatu harta tertentu yang dapat dipindahkan dan memungkinkan dapat diambil manfaatnya. sedangkan keadaan barang yang diwakafkan masih tetap terus (tidak habis dipakai), untuk kebaikan dengan niatan mendekatkan diri kepada Allah. 

wakaf adalah suatu akad yang hukumnya jaiz (boleh) dengan disertai beberapa syarat : 
1. barang yang diwakafkan adalah berupa barang yang dapat diambil manfaatnya serta keadaannya dapat bertahan lama. tidak sah hukumnya wakaf berupa alat permainan dan atau berupa uang atau perhiasan.

2. syarat yang kedua adalah bahwa wakaf tersebut atas dasar asal yang wujud dan cabang yang tidak terputus, dan tidak syah seandainya wakaf kepada sesuatu yang belum wujud.  
misalnya : wakaf kepada masjid yang akan dibangun, kepada anaknya padahal ia tidak mempunyai anak / kepada anak yang nya yang belum lahir, maka wakaf yang demikian ini hukumnya tidak sah karena yang diwakafi itu belum ada.
3. barang yang diwakafkan tidak berupa barang yang terlarang dalam artian tidak diharamkan. apabila terjadi / ada suatu wakaf yang mengarah kepada maksiyat atau memang didalamnya terdapat unsur maksiyat, seperti wakaf kepada pembangunan gereja, wakaf senjata tajam kepada preman, wakaf pembangunan makam selain makam para Nabi, Ulama dan orang-orang shaleh, maka wakaf seperti ini hukumnya tidak boleh. 

disyaratkan juga bahwa dalam wakaf tidak boleh ditentukan waktunya, seperti ucapan "Aku Mewakafkan barang XXX ini dalam kurun waktu satu tahun saja" dan juga digantungkan waktunya seperti ucapan "Saya mewakafkan barang ini pada Awal Permulaan Bulan, dan aku wakafkan 1 hektar (misal untuk tanah)"

sebaliknya wakaf harus diatur menurut janji keapda sebagian orang yang  diwakafi, misal "Saya mewakafkan barang ini kepada anak-anakku dan apabila mereka nanti meninggal dunia maka atas anak anak mereka. dll

Catatan  : 
Dalam hukum wakaf ada beberapa hal penting yang harus diketahui, antara lain : 
1. barang yang diwakafkan harus berwujud, dapat diambil manfaatnya dan tahan lama.

2. bahwa perwakafan harus ditujukan kepada perkara yang baik, bukan untuk perkara maksiat yang dilarang agama. 

3. haram hukumnya wakaf kepada perkara yang berbentuk maksiat atau mengandung unsur-unsur maksiat.

4. Wakif (orang yang wakaf) harus sah perkataannya, dalam arti dia orang mukallaf, berakal sehat, tidak berhalangan membuat perbuatan hukum, dan pemilik utuh dan sah dari harta benda yang diwakafkan, berhak membuat kebaikan, dan tidak sah hukumnya perwakafan anak kecil dan atau orang gila. demikian pula tidak sah hukumnya wakaf orang yang dipaksa.

5. bagi wakif harus jelas iqrarnya (pernyataannya) misal seseorang mewakafkan Kebun kepada Masjid A maka kebun tersebut hanya untuk Masjid A dan tidak boleh digunakan untuk Masjid B, sebaliknya jika Wakif mengakatan Saya Mewakafkan Kebun ini untuk Masjid yang membutuhkan maka hasil dari kebun tersebut bisa digunakan untuk seluruh masjid yang membutuhkan. 

6. Orang yang diwakafi (maukuf alaih) haruslah orang yang amanah, sesuai dengan bentuk iqrar wakif. oleh sebab itu sebaiknya jika ada orang yang wakaf, sebaiknya iqrarnya tidak hanya berupa lisan akan tetapi juga tertulis. hal ini untuk menghindarkan kekhilafan dalam pengelolaan harta wakaf itu. 

Hukum Ghasab (fathul qarib)

Kata Ghasab menurut bahasa mempunyai makna mengambil sesuatu secara aniaya dan terang terangan, sedangkan menurut syara' Ghasab ialah menguasai hak orang lain dengan jalan aniaya. ghasab tidak terbatas pada perkara yang berupa harta benda, tetapi juga hal - hal yang berupa kemanfaatan, seperti : menyuruh berdiri orang yang sedang duduk di masjid, duduk diatas alas (karpet, permadani) orang lain sekalipun tidak digeser ketempat lain , mengusir orang dari rumahnya sendiri sekalipun tidak dimasukinya dan lain lain. 

Bagi orang yang mengghasab harta seseorang, maka wajib mengembalikan kepada pemiliknya, meskipun ghasib(orang yang melakukan ghasab) itu terkena tanggungan (mengganti) dengan berlipat ganda harganya. juga wajib bagi nya untuk menambah kekurangannya. jika memang terdapat kekurangan pada harta yang di ghasab. seperti contoh orang yang mengghasab pakaian kemudian dia memakainya, atau harta itu berkurang tidak karena  dipakai.maka wajib memberikan biaya yang sama. sedangkan jika maghsub (barang yang di ghasab) itu berkurang sebab harganya menjadi turun, menurut pendapat yang shahih, ghasib tidak wajib menanggung nya. 

Di dalam sebagaian keterangan dijelaskan bahwa siapa saja yang mengghasab harta seseorang, maka dia harus dipaksa untuk mengembalikannya. apabila barang yang di ghasab itu rusak, maka ghasib wajib menanggungnya dengan jumlah yang sama dengan barang yang di ghasab tersebut. adapun yang lebih sah bahwa barang itu adalah barang - barang yang dapat di ukur dengan takaran atau timbangan (dapat di ukur dengan nilai)


Harga maghsub dapat berbeda beda dengan bentuk harga yang lebih tinggi dari hari pada saat barang tersebut di ghasab sampai pada hari kerusakan barang yang di ghasab. ghasib (orang yang meng-ghasab) dapat menjadi bebas setelah mengembalikan barang maghsub (barang yang di ghasab) kepada pemiliknya dan cukup meletakkan di sebelah pemiliknya. apabila di lupa siapa pemiliknya, maka cukup dengan menyerahkannya kepada Qodli. (hakim)



"Fathul Qorib" Syirkah (kongsi)

Allah Subhaanahu Wata"aala berfirman:

قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَى نِعَاجِهِ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ وَظَنَّ دَاوُدُ أَنَّمَا فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ (٢٤)

"Daud berkata: "Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. " (QS Shaad: 24).
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya  Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (sumber kitab fathul qorib bab menerangkan tentang jual beli pasal Syirkah)
 
Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. (sumber : Wikipedia indonesia)

Akad Syirkah atau Kongsi mempunyai lima syarat : 
Pertama : 
yang dibuat modal syirkah harus berupa emas atau perak yang sudah menjadi uang. tidak syah hukum nya syirkah dengan emas / perhiasan yang masih berbentuk potongan / batangan. demikian juga syirkah harus terjadi atas barang yang ada jenisnya (gandum, beras,dll )atau dengan kata lain jelas perhitungan harganya dan tidak berdasarkan atas perkiraan. 
Kedua : 
barang yang disyirkahkan harus ada persesuaian jenis dan macamnya, maka tidak syah syirkah antara emas batangan dengan uang. kecuali emas tersebut sudah di tukar nilainya dengan uang. hal ini dikandung maksudkan agar tidak ada pertikaian pada saat pembagian dan berakhirnya syirkah karena sesuatu hal.
Ketiga : 
Dua Orang yang bersyirkah hendaknya mencampurkan kedua barang / uang yang disyirkahkan, sehingga tidak ada perbedaan.
Keempat : 
Masing masing dari kedua orang yang bersyirkah itu memberi ijin untuk mentasyarufkan. tanpa ada halangan apapun. masing masing dari keduanya tidak boleh menjual dengan tenggang waktu dan tidak boleh menjual dengan kerugian yang berat serta tidak boleh membawa barang syirkah kecuali mendapat izin dari salah satu pihak. jika salah satu diantara dua atau lebih orang yang bersyirkahitu melakukan sesuatu yang dilarang maka tidak sah perbuatan tersebut dalam hubungannya dengan bagian syirkah.
Kelima : 
Keuntungan dan kerugian nya harus diperhitungkan menurut perkiraan modal  syirkah tersebut. jika kedua orang yang bersyirkah itu mengadakan perjanjian untuk membagi keuntungannya secara bersama dengan disertai adanya perbedaan nilai dua modal atau janji sebaliknya maka hukumnya tidak sah. 


Hukum dan Rukun Syirkah (Kongsi)

Hukum Syirkah

Syirkah hukumnya mubah. Ini berdasarkan dalil hadith nabi saw berupa taqrir terhadap syirkah. Pada saat baginda diutuskan oleh Allah sebagai nabi, orang-orang pada masa itu telah bermuamalat dengan cara ber-syirkah dan Nabi Muhammad saw membenarkannya. Sabda baginda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra: Allah ‘Azza wa jalla telah berfirman; Aku adalah pihak ketiga dari 2 pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya khianat, aku keluar dari keduanya. (Hr Abu dawud, alBaihaqi dan adDaruquthni) Imam Bukhari meriwayatkan bahawa Aba Manhal pernah mengatakan , “aku dan rakan kongsiku telah membeli sesuatu dengan cara tunai dan hutang.” Lalu kami didatangi oleh Al Barra’bin azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Dia menjawab, “ Aku dan rakan kongsiku, Zaiq bin Arqam, telah mengadakan perkongsian. Kemudian kami bertanya kepada nabi s.a.w tentang tindakan kami. Baginda menjawab: “barang yang (diperoleh) dengan cara tunai silalah kalian ambil. Sedangkan yang (diperoleh) secara hutang, silalah kalian bayar” Hukum melakukan syirkah dengan kafir Zimmi Hukum melakukan syirkah dengan kafir zimmi juga adalah mubah. Imam Muslim pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang mengatakan: “Rasulullah saw pernah memperkerjakan penduduk khaibar(penduduk Yahudi) dengan mendapat bahagian dari hasil tuaian buah dan tanaman”

Rukun Syirkah
Rukun syirkah yang asas ada 3 perkara yaitu: 
a) akad (ijab-kabul) juga disebut sighah 
b) dua pihak yang berakad (‘aqidani), mesti memiliki kecekapan melakukan pengelolaan harta 
c) objek aqad(mahal) juga disebut ma’qud alaihi, samada modal atau pekerjaan

Manakala syarat sah perkara yang boleh disyirkahkan adalah adalah objek tersebut boleh dikelola bersama atau boleh diwakilkan. 
Pandangan Mazhab Fiqih tentang Syirkah :
Mazhab Hanafi berpandangan ada empat jenis syirkah yang syari’e yaitu 
syirkah inan, 
abdan, 
mudharabah dan 
wujuh
Mazhab Maliki hanya 3 jenis syirkah yang sah yaitu 
syirkah inan, 
abdan dan 
mudharabah. 

Menurut mazhab syafi’e, hanya 2 syirkah yang sah yaitu 
inan dan
mudharabah. 

Mazhab hanafi  berpandangan ada 5 jenis syirkah yang sah :
Syirkah inan, 
abdan, 
mudharabah, 
wujuh dan 
mufawadhah.

baca selengkapnya tentang Macam / Jenis jenis Syirkah   l  Tentang Syirkah (kongsi)

Jenis Jenis Syirkah

1) Syirkah Inan
Syirkah inan adalah syirkah yang mana 2 pihak atau lebih, setiap pihak menyumbangkan modal dan menjalankan kerja. Contoh bagi syirkah inan: Pulan dan Amir berkongsi menjalankan perniagaan burger bersama-sama dan masing-masing mengeluarkan modal $500 setiap seorang. persyarikatan ini diperbolehkan berdasarkan As-Sunnah dan ijma’sahabah. Disyaratkan bahawa modal yang dikongsi adalah berupa wang. Modal dalam bentuk harta benda seperti kereta mestilah diakadkan pada awal transaksi. persyarikatan ini dibangunkan oleh konsep perwakilan(wakalah) dan kepercayaan(amanah). Sebab masing-masing pihak, dengan memberi/berkongsi modal kepada rakan kongsinya bererti telah memberikan kepercayaan dan mewakilkan kepada rakan kongsinya untuk mengelolakan perniagaan. Keuntungan adalah berdasarkan kesepakatan semua pihak yang berkongsi manakala kerugian berdasarkan peratusan modal yang dikeluarkan. Abdurrazzak dalam kitab Al-Jami’ meriwayatkan dari Ali r.a yang mengatakan: “kerugian bergantung kepada modal, sedangkan keuntungan bergantung kepada apa yang mereka sepakati”

2) Syirkah Abdan
persyarikatan abdan adalah persyarikatan 2 orang atau lebih yang hanya melibat tenaga(badan) mereka tanpa melibatkan persyarikatan modal. Sebagai contoh: Jalal adalah tukang buat rumah dan Rafi adalah juruelektrik yang berkongsi menyiapkan projek sebuah rumah. persyarikatan mereka tidak melibatkan persyarikatan kos. Keuntungan adalah berdasarkan persetujuan mereka. Syirkah abdan hukumnya mubah berdasarkan dalil As-sunnah. Ibnu mas’ud pernah berkata” aku berkongsi dengan Ammar bin Yasir dan Saad bin Abi Waqqash mengenai harta rampasan perang badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun” (HR Abu Dawud dan Atsram). Hadith ini diketahui Rasulullah saw dan baginda membenarkannya.

3) Syirkah Mudharabah
Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal). (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudharabah dipakai oleh ulama Iraq, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qiradh. (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Sebagai contoh: Khairi sebagai pemodal memberikan modalnya sebanyak RM 100 ribu kepada Abu Abas yang bertindak sebagai pengelola modal dalam pasaraya ikan.
Ada 2 bentuk lain sebagai variasi syirkah mudharabah. Pertama, 2 pihak (misalnya A dan B) sama-sama memberikan mengeluarkan modal sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan menjalankan kerja sahaja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal tanpa konstribusi kerja. Kedua-dua bentuk syirkah ini masih tergolong dalam syirkah mudharabah (An-Nabhani, 1990:152). Dalam syirkah mudharabah, hak melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerosakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian jika kerugian itu terjadi kerana melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

4) Syirkah Wujuh
Disebut syirkah wujuh kerana didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak (misalnya A dan B) yang sama-sama melakukan kerja (amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang mengeluarkan modal (mal). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudharabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudharabah padanya. (An-Nabhani, 1990:154) Bentuk kedua syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang bersyirkah dalam barangan yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya tanpa sumbangan modal dari masing-masing pihak. Misalnya A dan B tokoh yang dipercayai pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang C secara kredit. A dan B bersepakat masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang). Dalam syirkah kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan nisbah barang dagangan yang dimiliki. Sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing pengusaha wujuh usaha berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujuh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990:154). Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahawa ketokohan (wujuh) yang dimaksud dalam syirkah wujuh adalah kepercayaan kewangan (tsiqah maliyah), bukan semata-mata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur atau suka memungkiri janji dalam urusan kewangan. Sebaliknya sah syirkah wujuh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan kewangan (tsiqah maliyah) yang tinggi misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan kewangan.

5) Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inan, ‘abdan, mudharabah dan wujuh). Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah berdiri sendiri maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya; iaitu ditanggung oleh pemodal sesuai dengan nisbah modal (jika berupa syirkah inan) atau ditanggung pemodal sahaja (jika berupa syirkah mudharabah) atau ditanggung pengusaha usaha berdasarkan peratusan barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh). Contoh: A adalah pemodal, menyumbang modal kepada B dan C, dua jurutera awam yang sebelumnya sepakat bahawa masing-masing melakukan kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk menyumbang modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan iaitu B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan konstribusi kerja sahaja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, bererti di antara mereka bertiga wujud syirkah mudharabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahawa masing-masing memberikan suntikan modal di samping melakukan kerja, bererti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya bererti terwujud syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada yang disebut syirkah mufawadhah.

Artikel Syirkah Hukum dan Rukun Syirkah l Tentang Syirkah (kongsi)

Fathul Qorib Tentang Hawalah

Hawalah (Peralihan)

Kata hawalah baik berharakat Fathah maupun kasroh, menurut bahasa memiliki arti "Mengalihkan". Sedangkan menurut syarak Hawalah ialah memindahkan Hak dari tanggungan orang yang mengalihkan kepada orang yang dilimpahi tanggungan.
adapun syarat syarat hawalah ada empat macam :
1. Kerelaan si Muhil
Muhil adalah orang yang mempunyai tanggungan Hutang.Tidak disyaratkan atas orang yang dibebani pemindahan hutang (Muhal Alaih) karena memang tidak ada syarat kerelaan Muhal Alaih menurut pendapat yang lebih shahih. tidak boleh akad Hawalah atas orang yang tidak mempunyai hutang. 

2. Adanya Qabul oleh si Muhtal (orang yang berhak atas piutangnya yang dipindahkan kepada Muhil)

3. Hak yang dipindahkan itu tetap berada dalam tanggungan. Adapun memberi qayyid dengan kata "Tetap"  sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Imam Rafi'i, tetapi Imam Nawawi di dalam kitab Raudlah menambahkan bahwa yang ditetapkan sebagai hutang adalah yang ada dalam pemindahan itu saja, atau hutang yang baru akan menjadi tanggungan. 

4. Adanya persesuaian tanggungan hutang Si Muhil dan Muhal Alaih dalam hal jenis, perkiraannya, macamnya, kontan atau kredit, dan masih utuh atau tidak. 

dengan terjadinya Hawalah maka tanggungan hutang Muhil kepada muhtal menjadi bebas, juga muhal alaih menjadi bebas dari tanggungan hutang kepada muhil. dan berpindahlah hak muhtal kepada tanggungan muhal alaih, sehingga apabila muhtal mengalami kesulitan dan tidak dapat mengambil piutangnya dari muhal alaih disebabkan kebangkrutan atau karena mengingkari hutangnya, maka muhtal tidak boleh menarik kembali kepada muhil. 

Contoh : 
Si Amir mempunyai hutang kepada Si Madun, sedangkan Si Madun Mempunyai hutang Kepada Si Khosim. 
maka Si Madun bisa mengalihkan Hutang yang dimilikinya kepada si Khosim kepada Si Amir. dan Hubungan Hutang Piutang menjadi antara Si Amir Berhutang Kepada Si Khosim


Suluh

Kata Suluh menurut bahasa ialah "memutuskan pertentangan", sedangkan menurut pengertian syara' SULUH ialah suatu bentuk akad diantara dua pihak yang berperkara yang dapat menyelesaikan adanya pertentangan (perselisihan). 

Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Perdamaian (Shulh) itu diperbolehkan di antara kaum muslim, kecuali perdamaian yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.” (HR Abu Daud, dan At Tirmidzi menshahihkannya).

Hukum-hukumnya :
  1. Shulh terhadap suatu yang dituduhkan dengan tidak boleh mengambil kompensasi darinya adalah seperti jual beli sesuatu yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan memanfaatkannya. Contohnya, A mengaku punya rumah pada B, kemudian B berdamai dengan A dengan memberinya pakaian dan mensyaratkan tidak memberikannya kepada orang lain. Shulh ini batal.
  2. Jika salah seorang dari pihak yanhg berdamai mengetahui kebohongan dirinya, maka shulh batal dan yang ia ambil haram.
  3. Jika seorang mengakui haknya, tapi menolah membayarnya kecuali jika ia diberi sesuatu dari hak tersebut, maka shulh batal. Contohnya, seseorang memaksa diberikan potongan untuk pembayaran hutang.
Jenis-jenisnya :
  • Shulh karena pengakuan. Misalnya A mengaku berpiutang kepada B, dan B mengakuinya. Kemudian A memberi sesuatu sebagai penghargaan atas pengakuan B, dalam bentuk potongan atau hadiah lainnya.
  • Shulh karena penolakan (Imam Syafi’i berpendapat tidak sah). Misalnya A mengaku berpiutang kepada B, dan B tidak mengakuinya. Kemudian B berdamai dengan memberikan sesuatu kepada A untuk membatalkan pengakuannya.
  • Shulh karena diam. Misalnya A mengaku berpiutang kepada B, dan B diam. Kemudian B berdamai dengan memberikan sesuatu kepada A untuk membatalkan pengakuannya.

akad suluh (perdamaian) itu hukumnya sah dengan disertai adanya pernyataan (iqrar), yakni pernyataan orang yang didakwa dengan barang yang didakwakan dalam beberapa harta. sedangkan harta itu sendiri telah jelas keterangannya.

Demikian pula suatu perdamaian hukumnya sah terhadap sesuatu yang dapat melahirkan (mendatangkan) harta yang banyak. seperti orang yang terkena qishah atas diri seseorang, kemudian terjadi perdamaian antara keduanya dengan diganti harta (uang) melalui perkataan "perdamaian", maka suluh ini hukumnya sah.

suluh dibagi menjadi dua macam :
1. Suluh Ibrak 
2. Suluh Mu'awadlah 

Suluh Ibrak , yaitu suatu bentuk perdamaian dimana seseorang yang mendakwa, telah bersedia mengurangi sebagian dari haknya, dalam arti memberikan sebagian dari hutangnya. Misalnya :ketika orang tersebut melakukan perdamaian dengan uang Rp. 10.000 yang berada di dalam tanggungan seseorang maka hanya diminta Rp. 5.000 seakan akan dia berkata kepada orang (yang mempunyai hutang) berilah aku Rp. 5.000 saja dan membebaskan aku kepada mu Rp. 5.000. 

Ketarangan : Maksud suluh ibrak ialah suatu bentuk perdamaian seseorang dengan orang lain yang mempunyai tanggungan (hutang) misalnya : Si Pulani mempunyai hutang kepada Ali sebanyak Rp . 10.000 kamudian terjadi suatu perdamaian , bahwa pihak Ali meminta pembayaran Hutangnya Itu Cukup Rp. 5.000 Saja, sedangkan yang Rp. 5.000 dibebaskan (di Ibrakkan).

Suluh Mu'awadlah Ialah berpindahnya seseorang dari haknya kepada hak yang lain, seperti pendakwaan seseorang terhadap sebuah rumah atau sebagian atas orang yang didakwa, dan terdakwa telah iqrar terhadap hal tersebut yang kemudian pendakwa berdamai dengan terdakwa tentang masalah rumah tersebut. diganti dengan benda yang lain. maka suluh ini hukumnya sah.
di dalam Suluh Muawadlah ini berlaku hukum jual beli, dalam contoh diatas seolah olah si pendakwa telah menjual kepada terdakwa sebuah rumah yang dibeli / ditukar dengan barang lainnya (dalam istilah lainnya "BARTER"). ketika dalam keadaan yang demikian itu, maka bagi terdakwa berlaku hukum jual beli. 

Shalat (الصلاة)

Pengertian shalat menurut bahasa ialah berdo'a (memohon) sedang menurut pengertian syara' ialah ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, disertai dengan beberapa syarat yang sudah di tentukan. 
adapun shalat yang diwajibkan ada 5, masing masing wajib dikerjakan di awal waktu secara leluasa, sampai akhir waktu yang telah ditelah ditentukan. 
Menurut imam nawawi dinamakan shalat dzuhur karena shalat tersebut tampak nyata dilakukan ditengah siang hari. adapun permulaan waktunya yaitu mulai condongnya matahari dari tengah tengah langit.
condongnya matahari tersebut dapat kita ketahui dengan perpindahan bayangan ke arah timur sesudah bayangan yang terpendek habis, yakni saat-saat naiknya matahari.  adapun  habisnya waktu dhuhur ialah ketika bayangan sesuatu benda menjadi sama panjangnya dengan benda itu, selain bayangan waktu condong. 

Dinamakan Shalat ashar karena shalat tersebut mendekati waktu menjelang terbenamnya matahari. permulaan waktu shalat ashar yaitu bayangan suku benda itu menjadi bertambah panjang dari bendanya. 

dinamakan shalat maghrib karena shalat tersebut dikerjakan pada waktu terbenamnya matahari. adapun waktunya shalat maghrib itu hanya satu, yaitu mulai terbenamnya matahari secara keseluruhan dan adanya surut yang berlangsung sesudah terbenamnya matahari itu tidak mempengaruhi. 

dinamakan shalat isya' karena mengerjakannya didalam waktu permulaan gelap. Permulaan waktu shalat 'Isyak yaitu ketika mulai terbenamnya mega merah. bagi negara yang tidak terjadi keadaan mega merah terbenam maka waktu shalat isya' itu berada di dalam hak penduduk negara tersebut. atau dapat dilakukan dengan cara memperkirakan adanya keadaan yang telah lewat sesudah terbenamnya matahari yang disitu terdapat mega merah disekitar negara yang terdekat dengan penduduk. 

Arti Subuh menurut bahasa ialah permulaan siang dan shalat itu dinamai dengan subuh karena mengerjakannya dipermulaan siang.


Fathul Qorib Bab Thaharah

 BAB THAHARAH

Menurut pengertian bahasa kata kitab artinya "kumpul" sedangkan menurut pengertian yang lazim berlaku dimasyarakat kata kitab mempunyai arti "suatu tulisan yang menunjukkan jenis dari beberapa hukum. 

Kata "Thaharah" adalah sama dengan "Nadlafah" artinya "Bersih atau Suci" . sedangkan jika dibaca Thuharah, maka mempunyai arti "kelebihan dari air yang dipergunakan untuk bersuci". dikalangan para ahli fiqh, thaharah mempunyai banyak pengertian yang antara lain ialah "suatu perkara yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan sholat. seperti Wudlu, Mandi, Tayamum, dan menghilangkan najis. 

Mengingat air adalah merupakan alat untuk bersuci, berikut akan dijelaskan macam - macam air yaitu ;Air Hujan, Air Laut, Air Sungai, Air Sumur, Air Sumber, Air Es, Air Embun. 
Ketujuh macam air tersebut diatas, jika diringkas dari segi hukumnya untuk bersuci dibagi menjadi empat bagian : 
1. Air Mutlak 
yaitu air yang suci keadaannya dan mensucikan. tidak makruh jika memakainya untuk bersuci, seperti air sumur, air sungai dll yang keadaannya mutlak. 
2. Air Suci dan Mensucikan tapi makruh memakainya untuk mensucikan badan akan tetapi tidak makruh untuk mensucikan pakaian, yaitu air yang dipanaskan. 
3. Air Suci akan tetapi tidak dapat mensucikan atau disebut air Mustakmal yakni air yang sudah pernah terpakai untuk menghilangkan hadast (kotoran). 
4. Air Najis, yaitu air suci yang terkena Najis yang tidak Ma'fu. air najis ini terbagi menjadi dua yaitu 
  • 4.1. Air yang sedikit kurang dari dua kulah (kurang lebihnya 2 meter persegi.) yang terkena najis, baik ia berobah atau tidak. 
  • 4.2. Air yang banyak (lebih dari dua kulah) yang berubah sebab kemasukan sesuatu (najis) baik berubah nya sedikit atau banyak.

Design by The Blogger Templates

Design by The Blogger Templates